Senin, 21 November 2011


BAB I
PENDAHULUAN

1. 1     Latar Belakang Peraktek Kerja Industri
Dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia menghadapi Asian Free Trade Area (  AFTA  ) dan Asian Free Labour Area (  AFLA  ), Departemen Pendidikan Nasional melalui Deriktorat Pendidikan Menegah Kejuruan telah memberikan arahan yang jelas bagi pembangunan sumber daya manusia Indonesia menghadapi perkembangan masa datang seseuai dengan ketentuan Garis-garis Besar Haluan Negara (  GBHN  ) 1993  yang menitik beratkan pada pembangunan ekonomi dan pembangunan sumber daya manusia melalui pendidikan dan Undang-Undang No.20 Tahun 203 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pendidikan merupakan pilar dan alat utama ( mean ) pembangunan sumber daya manusia secara jelas berperan membentuk perserta didik menjadi asset bangsa yang diharapkan menjadi manusia produktif untu menghasilkan dan menciptaan produk ungulan Industri Indonesia dalam menghadap pasar global.
Sumber manusia terdidik dan terlatih adalah andalan utama untuk menentuan suatu ungulan. Keahlian professional tenaga kerja yang terlibat dalam proses produsi menentukan mutu, biaya produksi dan penampilan kualitas akhir produksi industri sekaligus menjadi faktor penentu daya saing produk industri tersebut.
Keahlian profesi pada dasarnya mengandung unsur ilmu pengetahuan teknik dengan keahlian (  Skill  ) dan kiat (  Arts  )


1.2 Tujuan Praktik Kerja Industri

Tujuan penyelenggaraan Praktek Kerja Industri adalah untuk :
1.     Memperkokoh” Link and Match ( keterpaduan dan kerjasama ) “ antara sekolah dengan Dunia kerja / Industri.
2.     Meningkatkan efisiensi proses pendidikan dan pelatihan tenaga kerja yang berkualitas dan professional.
3.     Memberikan pengalaman dan penghargaan terhadap pengalaman kerja sebagai bagian dari proses Pendidikan
4.     Membekali siswa dengan pengalaman sebenarnya dalam Dunia Kerja sebagai persiapan guna menesuaikan diri dengan DU / DI
5.     Memantapkan disiplin, percaya diri dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas.
6.     Mendorong siswa berjiwa wiraswata.
7.     Menjajagi penempatan dan lowongan kerja untuk lulusan sekolah mereka menyelesaian pendidikannya.
8.     Menghasilkan tenaga kerja yang memiliki keahlian professional ( dengan tingkat pengetahuan, keterampilan dan etos kerja yang sesuai dengan tuntunan lapangan kerja ).

1.3      Pengertian Prakerin
Prakerin ( Praktek Kerja Industri ) adalah suatu bentuk penyelengaraan pendidikan profesional yang memadukan sistematik dan sinkron program pendidikan di sekolah dan program penguasaan keahlian yang diperoleh melalui kegiatan bekerja langsung di Dunia Industri, secara terarah untuk mencapai suatu tingkat keahlian professional tertentu sehingga tercapai link  dan match antara pendidikan industri.
   Pada dasarnya ilmu pengetahuan teknik dan skill dapat dipelajari, sebaliknya kiat sesuatau yang tidak dianjurkan tetapi hanya dapat dikuasai melalui praktek lini produksi langsung pada bidang profesi itu sendiri, oleh karena itu keahlian profesi ditentukan dan di uur oleh jumlah pengalaman kerja dan jam terbangnya buan oleh faslitas yang serba ada.
Atas dasar tersebut Dunia Usaha ( DU ) dan Dunia Industri ( DI ) serta masyarakat Indonesia sudah waktunya berperan atif membantu siswa sekolah kejuruan melasanakan prakerin di industri seperti di negara maju, karena prakerin salah satu modal pendidian yang paling efektif dan efisien mendekati dunia kerja seperti yang diterapkan di Jerman, Perancis, Jepang, Amerika dan negara maju lainnya.


1.4 Tujuan Pembuatan Laporan
Tujuan dari pembuatan Laporan Praktek Kerja Industri ini adalah :
1.     Siswa mampu memahami, memantapkan dan mengembangan pelajaran yang diperloleh dari seolah dan penerapannya dlasanaan di dunia kerja.
2.     Siswa mampu mencari alternatif pemecahan masalah kejuruan secara lebih luas dan mendalam yang dituangan dalam buku laporan.
3.     Menggumpulkan data guna kepentingan sekolah dan siswa itu sendiri.
4.     Menambah wawasan perbendaharaan perpustakaan sekolah dan menunjang peningkatan wawasan dan pengetahuan siswa angkatan berikutnya.
5.     Sebagai tanda bukti bahwa siswa telah melaksanakan Prakerin.


1.5 Landasan Hukum Prakerin
Praktek Kerja Industri merupakan bagian dari Praktik Sistem Ganda yang menjadi salah satu bentuk penyelengaraan pendidikan Menengah Kejuruan sesuai dengan ketentuan pada pendidikan Nasional.  PP No. 39 Tahun 1990 tentang peranan Masyarakat / Dunia Industri dalam pendidikan Nasional. Kepmendikbud No. 080/U/1993 tentang kurikulum SMK dan Keputusan bersama Direktorat Jendral Pendidikan Menengah Kejuruan RI dan Kamar Dagang dan Industri ( Indonesian Chamber of Commerce and Industries ) No.0267 a/u/1994 dan No.84/Ru/X/1994  tanggal 17 Oktober 1994 sebagai berikut :
1.      “Penyelengaraan pendidian dilaksanakan melalu dua jalur yaitu, jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar selah”.
UU SPN Bab XI Pasal 20 Ayat (1)
2.   “Penyelengaraan Sekolah Menengah Kejuruan dapat bekerja sama dengan masyarakat tentang Dunia Usaha dan para dermawan untuk memperoleh sumber daya dalam rangka menunjang penyelengaraan dan pengembangan pendidikan”.
                                                                     PP.29 Bab XI Pasal 20 Ayat (1)
3.   “Pengadaan dan pendayagunaan sumberdaya pendidikan dilakuan oleh pemerintah, masyarakat, dan atau keluarga peserta didik
                                                                     UU SPN Bab. VIII Pasal 33.

4.   “Masyarakat sebagai mitra pemerintah berkesempatan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam menyelengarakan Pendidikan Nasional”.
                                                       UU SPN Bab XIII Pasal 47 Ayat (1)
5.   “Peran serta masyarakat dapat berbentuk pemberian kesempatan untuk magang dan atau pemberian kerja”.
                                                             PP 39, Bab III Pasal 4 Butir (8)
6.   “Pemerintah dan masyaraat menciptakan peluang yang lebih besar untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam system Pendidikan Nasional”.
                                                              PP.39 Bab IV Pasal 28 Ayat (2)
7.   “Pada Seoklah Menengah Kejuruan (SMK) dapat dilakukan uji coba gagasan baru yang diperlukan dalam rangka pengembangan pendidikan menengah”.
                                                    Pasal 29 Bab XIII, Pasal 32 Ayat (2)
8.   “Sekolah Menengah Kejuruan dapat memilih pola penyelengaraan pengajaran sebagai berikut :
a.    Sebagai wahana pelatihan kejuruan
b.    Melasanaan sebagai kelompok mata pelajaran keahlian kejuruan di sekolah dan sebagian lainnya di Dunia Usaha / Dunia Industri ( DU / DI )
c.    Melasanakan kelompok mata pelajaran keahlian kejuruan sepenuhnya di masyarakat, dunia usaha dan industri.

                                                            Kep. Mendibud No089/u/1993 Bab IV
          Butir C1 ( Kurikulum 1994, SMK )

9.      “Dengan dibentuknya Majelis Pendidikan Kejuruan Nasional                 ( MPKN ) untuk tingkat pusat, Majelis Pendidikan Provinsi ( MPKP ) untuk tingkat provinsi, Majelis Pendidian Kejuruan Kodya / Kabupaten (  MPKK  ) untuk tingkat kodya/kabupaten dan Majelis Sekolah ( MS ) majelis tersebut bertugas untuk membantu koordinasi dan lancarnya Pendidikan Sistem Ganda siswa SMK dengan DU / DI sehingga ada  Link and Match dan memiliki dasar umum dan aturan yang jelas, guna menciptaan Sense of Belonging DU / DI terhadap Dunia Pendidikan khususnya Pendidikan Menengah Kejuruan”.
Kep.   Bersama  Drjen  Pendidikan  Menengah
Kejuruan   dan   Kadin   No.0267a/u1994 dan
No84/RU/XI 1994   Tgl    17    Oktober   1994
10. Undang-Undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.7 tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2005-2009.



1.6 Pembatasan Masalah
Laporan ini merupakan hasil dari pengalaman PRAKERIN di CV. Radhena Tech (RnT). Dalam hal ini penulis mencoba membahas mengenai “Tower MonoPole”
Dengan pembatasan masalah ini segala pembahasan yang tidak menunjang pembahasan dapat dihindari, yang pada akhirnya diharapkan semoga pembaca dapat memahami pokok – pokok pembahasan yang penulis paparkan pada bagian utama laporan ini.


1.7 Sistematika Pembuatan Laporan Prakerin
Untuk mempermudah pembahasan dan menjelasan maksud dari isi laporan, maka disusun sistematika penuilsan sebaga berikut :

1.    Urutan Halaman Bagian Persiapan
a.    Halaman Judul
b.    Halaman Pengesahan Oleh Industri
c.    Halaman Pengesahan Oleh Sekolah
d.    Kata Pengantar
e.    Daftar Isi
2.    BAB I Pendahuluan
a.    Latar Belakang Peraktek Kerja Industri
b.    Tujuan Praktik Kerja Industri
c.    Pengertian Prakerin
d.    Tujuan Pembuatan Laporan
e.    Landasn Hukum Prakerin
f.     Pembatasan Masalah
g.    Sistem Matika Laporan
3.    BAB II Tinjauan Umum Perusahaan
a.    Sejarah Singkat Perusahaan
b.    Struktur Organisasi
c.    Visi – Misi Perusahaan
4.    BAB III Landasan Teori
a.    Sekilas Tentang Tower MonoPole
Ø  Pengenalan Tower dan Antenna
b.    Pengertian Tower
c.    Pengertian Serta Definisi dan Fungsi Antenna

Ø  Tipe – Tipe Antenna
Ø  Parameter Antenna
d.    Bagian – Bagian Tower MonoPole
e.    Alat Yang Dipergunakan
f.     Langkah Kerja

5.    BAB VI Uraian Khusus
a.  Penjelasan Tower MonoPole
b.  Kelebihan dan Kekurangan Tower MonoPole
·         Faktor Kemiringan
·         Faktor Vertical – Horizontal
·         Faktor Ketinggian
c.  Penyebab Gagal Operasi dan Gagal Jaringan
d.  Penanggulangan Gagal Jaringan
e.  Prinsip Kerja Sinyal
6.    BAB V Penutup
a.    Kesimpulan
b.    Saran-saran
1)        Saran untuk pihak Sekolah
2)        Saran untuk pihak Industri


Tidak ada komentar:

Posting Komentar